Tim Reskrim Polsek Gelumbang Berhasil Ungkap Dan Amankan Dua Pelaku Curas

MUARA ENIM - Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga Sigam Kecamatan Gelumbang. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 07:00 WIB.

Kapolsek Gelumbang AKP. ROBBY MONODINATA, SH.MH. mengatakan, identitas korban dalam peristiwa ini adalah Sutarjo Umur 50 Tahun, asal desa Sigam, Kecamatan Gelumbang.

"Pelaku yang berhasil ditangkap adalah IF (23), Dan RW (28) Sama Sama Warga Tapus Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Emim,"ungkap  AKP. ROBBY MONODINATA, SH.MH. Mewakili Kapolres Muara Enim.

Diketahui Pada hari Jum'at Tanggal 07 Juni 2024 Sekira Pukul 07.30 Wib, telah terjadi tindak pidana curas yang bermula Pada saat korban dalam perjalanan menuju ke kebun miliknya di tengah perjalanan ada 2 orang yang tidak dikenal menghadang dijalan di kebun sawit dengan cara menodongkan senjata api kearah korban selanjutnya pelaku memukul kepala korban sambil mendorongnya sehingga korban terjatuh dari Sepeda Motornya. Dan setelah itu para pelaku langsung membawa lari sepeda Motor  milik korban yaitu jenis Honda Beat No. Pol BG 5976 DAC, Noka : MH1JM2115GK118419, Nosin : JM21E1118353, Warna Biru Putih. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian kepala dan mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah ). Dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Gelumbang.

Setelah menerima Laporan tersebut Kapolsek Gelumbang AKP ROBBY MONODINATA, SH.MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SUTRA EFENDI, SH beserta tim PUMA polsek Gelumbang dan di back Up oleh personil Reskrim Polsek Lembak Yakni BRIPTU ARMA untuk melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut, sehingga Pada hari jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib tim mengetahui keberadaan para pelaku yaitu di Desa Tapus Dsn. 1 Kec. Lembak Kab. Muara Enim. 

Selanjutnya pada pukul 23.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPTU SUTRA EFENDI, SH. beserta Tim Puma Polsek Gelumbang dan di back up oleh Personil Reskrim Polsek Lembak yakni Briptu Arma langsung melakukan penangkapan di rumah para pelaku yaitu di Desa Tapus Dsn. 1 Kec. Lembak Kab. Muara Enim yang mana rumah pelaku 1 dan pelaku 2 bersebelahan dinding. Sehingga para pelaku berhasil di amankan bersama dengan barang bukti.

Dengan Barang Bukti  Honda Beat No. Pol BG 5976 DAC, Noka : MH1JM2115GK118419, Nosin : JM21E1118353, Warna Biru Putih. 1 Pucuk di duga senpira laras pendek beserta 1 butir amunisi.*(Red).