43 KPM Tanjung Miring Terima BLT-DD Triwulan Kedua Tahun 2024

MUARA ENIM - Bantuan pemerintah untuk warga masyarakat terus berlanjut dan didistribusikan bagi mereka masyarakat yang layak dan pantas menerima bantuan.

Berbagai jenis bantuan dikucurkan oleh pemerintah dalam rangka dan upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan upaya peningkatan perekonomian masyarakat terutama di pedesaan.


Salah satu jenis bantuan dari pemerintah adalah bantuan langsung tunai yang bersumber dari anggaran dana desa.

Dimana ditahun 2024 setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa diharuskan mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).

Salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, adalah desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan , Kabupaten Muara Enim, yang dipimpin oleh Kepala Desa Tanjung Miring, Jeni Wariski.

Ditahun 2024, pemerintah desa Tanjung Miring melalui anggaran dana desa telah merealisasikan penyaluran BLT-DD untuk triwulan pertama (Januari, Februari dan Maret) pada beberapa waktu lalu, dan selanjutnya langsung ditindaklanjuti dengan realisasi penyaluran BLT-DD triwulan kedua.(April, Mei Juni.)

Penyaluran BLT-DD triwulan kedua (April, Mei dan Juni) oleh pihak pemerintah desa disalurkan kepada sebanyak 43 keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan sebagai KPM BLT-DD melalui musyawarah desa.

Realisasi penyaluran BLT-DD triwulan kedua desa Tanjung Miring dilaksanakan pada Jumat (7/6/2024) bertempat di kantor desa dan dihadiri serta dipantau oleh unsur Forkopimcam Sungai Rotan.

“Hari ini kita realisasikan penyaluran BLT-DD triwulan kedua tahun 2024 kepada sebanyak 43 KPM yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa,” ujar Jeni Wariski

Masing-masing KPM pada penyaluran tersebut, menerima uang tunai sebesar Rp. 900.000 yang merupakan kalkulasi dari tiga bulan dikalikan dengan Rp. 300.000 yang merupakan besaran BLT yang akan diterima KPM setiap bulannya.

Kepada para KPM BLT-DD, Jeni Wariski mengingatkan agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan untuk kebutuhan ekonomi keluarga.

Bantuan tersebut, dijelaskan Jeni Wariski adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, dalam rangka peningkatan roda perekonomian masyarakat dan mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan.

“Pergunakan bantuan ini sesuai peruntukannya, belanjakan untuk kebutuhan pokok keluarga, karena bantuan ini tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang layak dalam memenuhi kebutuhan pokok keluarga,” Paparan Jeni Wariski.(Umar Dani)