Serahkan Rancangan KUA dan PPAS 2024, Pj. Bupati Usulkan Dana Hibah Bantuan Pesantren


MUARA ENIM | Bertempat di Ruang Badan Anggaran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara, Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., pada Rabu (08/11). Dalam dokumen rancangan tersebut, Pj. Bupati mengusulkan pengalokasian dana hibah untuk bantuan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Muara Enim. 

.
Dalam keterangannya Pj. Bupati yang hadir didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Emran Tabrani, M.Si., Plt. Asisten Administrasi dan Umum, M. Tarmizi Ismail, S.E., M.Si., beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Muara Enim menambahkan bahwa pengalokasian anggaran bantuan Pondok Pesantren ini terwujud berkat dukungan dan kerjasama DPRD bersama Pemkab. Muara Enim melalui Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai dasar hukum dari kebijakan tersebut. Selain itu dirinya juga menegaskan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan efektivitas APBD, baik pendapatan maupun belanja daerah.

.
Dihadapan para Wakil Ketua DPRD Kab. Muara Enim, yaitu Hadiono, S.H., dan Nino Andrian, S.E., beserta anggota DPRD lainnya, Pj. Bupati berharap dokumen rancangan tersebut dapat dibahas bersama untuk kemudian disepakati sebagai bahan penyusunan RAPBD tahun anggaran 2024. Adapun gambaran singkat substansi dari KUA dan PPAS 2024 yakni Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 3,09 triliun dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 3,2 triliun, sedangkan defisit anggaran sebesar Rp. 133 milyar akan ditutupi dari pembiayaan netto sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenaan sebesar Rp. 0. [prokopim-me]
.
#muaraenim #humas #bupatimuaraenim #ahmadrizali #sumateraselatan #protokol #dokumentasi #komunikasipimpinan #pondokpesantren

Reporter l Umar Dani