Oknum Wartawan telah dilecehkan saat menjalankan tugas peliputan di halaman kantor camat kelekar

Muara Enim | Edo Wilantara, salah seorang Wartawan Media Online Sultanmudatv.com di kabupaten Muara Enim mendapat tindakan pelecehan dan penganiayaan dari oknum penjual di kantin Halaman Kantor Camat Kelekar Kabupaten Muara Enim.
Senin ( 20/11/2023 ).

Telah terjadi pelecehan dan perbuatan tidak menyenangkan terjadi kepada salah satu Wartawan Sultanmudatv.com, Edo Wilantara yang menjabat sebagai Koordinator Liputan Nasional.

Hal tersebut di sampaikan langsung Oleh Edo Wilantara "Tadi kami ( Edo dan Andri ) sedang melaksanakan Kontrol sosial di Kantor Camat Kelekar, dikarenakan ada pembangunan kantor BKKBN, dan sudah bertemu dengan pengawas bangunan tersebut.

"Berhubung kami berdua sedang berada di kantor camat, kami berdua ingin silahturahmi dengan camat Kelekar, namun Camat sedang dinas luar "DL" Mengikutu kegiatan HUT Muara Enim.

"Setelah Kami berdua bertanya di pegawai di Ruagan penerima tamu, setelah Pas kami mau naik motor Tiba - tiba ada yag memanggil saya Sambil tepuk tangan tangan oleh Oknum pemilik kantin,  pas saya mendekat dia bilang kamu tidak menghargai saya di sini, pas saya mau menjelaskan dia langsung melayangkan tangan, beruntung saya masih bisa menepis tepis menggunakan tangan saya."Ujar Edo Wilantara.


Menanggapi atas ada kejadian tersebut, Ali Hanafiah, SE Selaku Pimpinan Media Sultanmudatv.com,  mengecam keras Atas kejadian pelecehan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan sebagai jurnalistik, apa lagi sudah ada main tangan.

Diketahui tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers apalagi sampai melakukan pemukulan.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Ali Hanafiah, SE, menambahkan bila dalam 24 jam tidak ada etika baik dari oknum tersebut beliau akan membawa ini ke jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku karena ini adalah suatu pelecehan kepada wartawan," Ujar Ali Hanafiah,SE.
Reporter | Umar Dani.