Team Tarantula Polsek Rambang Dangku , Amankan Pelaku Pemerasan Pengerjaan Proyek Jalan Desa Baturaja
Sultanmudatv.com / Muara Enim-
Aksi pemerasan yang dilakukan oleh Aj bin mt (25) warga dusun I desa Baturaja kecamatan empat petulai dangku kabupaten Muara dan rekannya ES bin Ms ( 41) warga dusun III desa Baturaja kecamatan empat petulai dangku kabupaten muara Enim, berakhir ditangan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim .
Sikap tanggap atas laporan dari korban Adi Susanto ( 41) Warga Jalan Teromol No. 01 Rt 06 Rw 01 Kel Sukaraja Prabumulh Selatan Kota Prabumulih .
Kejadian yang bermula pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira jam 17 .00 Wib . Di Desa Banuayu, Kec. Empat Petulai Dangku, Kab. Muara Enim .
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Rambang Dangku , AKP Faizal Kamil ,SH melalui Kasi humas polres muara enim , IPTU RTM Situmorang . Disebutkan bahwa pelaku yang menyetop pekerjaan proyek jalan cor di Desa Baturaja meminta uang kepada kontraktor dengan alasan "uang pengawasan", pelaku tidak mengizinkan pihak kontraktor bekerja sebelum melakukan pertemuan dengan mereka. Saat hendak ditemui, kontraktor berkomunikasi dengan pelaku melalui telpon dan menanyakan bagaimana caranya agar pekerjaan tersebut tidak terhambat, dan pelaku mengatakan untuk bertemu dulu agar enak berbicara. Sebelumnya pelaku ada meminta uang ke pihak pertamina sebagai pemilik proyek, maka pihak pertamina pun menyampaikan hal tersebut kepada kontraktor. Karena itu kontraktor mengerti kalau yang dikehendaki pelaku adalah uang. Saat bertemu dengan pelaku, pelaku meminta "uang pengawasan" yang sudah dibicarakan melalui telpon kepada pelapor. Lalu pelapor memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) kepada pelaku agar pekerjaan mereka lancar dan tidak ada lagi gangguan dari pelaku, saat itu pelaku meminta agar uang tersebut ditambah lagi menjadi Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dengan alasan banyak yang harus dibagi. Namun kontraktor mengatakan bahwa ia tidak membawa uang lebih dan meninggalkan pelaku.
" Pelaku dan uang tunai pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah )
- 1 ( satu ) unit handphone Oppo A52 dengan no.hp: 0852-6830-9395
- Celana Oanjang Levis warna biruMerk Wrangler telah kita diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan ," Pungkas AKP Faizal Kamil SH , Kapolsek Rambang Dangku Polres Muara Enim , Sumatera
Selatan . Liputan:Marsidi.