Penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di taman Adipura Muara Enim.
Sultanmudatv.com : Muara Enim.
Penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di taman Adipura Muara Enim , yang menyebabkan Korban IF , meninggal dunia dan rekannya AD , luka berat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit .
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Muara Enim , AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres muara enim , AKP Tony Saputra SH ,SIK , Kasi humas , IPTU RTM Situmorang serta puluhan rekan media yang bertugas di kabupaten muara Enim .
Peristiwa yang bermula ketika tersangka dan rekannya menonton pertunjukan konser artis di lapangan GOR muara enim beberapa waktu sebelumnya .Pada saat menonton konser tersebut , korban dan pelaku bersenggolan . Buntutnya korban mengajak berkelahi dan menantang pelaku untuk berkelahi .Namun tersangka mengelak tantangan duel dari
korban dengan meninggalkan lokasi konser . Namun bukannya kembali pulang ke rumah tapi malah mengajak rekan-rekan kembali mencari keberadaan korban dan rekan rekannya sambil naik sepeda motor mencari keberadaan korban di seputar kota muara Enim .
Naas bagi korban IF , Ketika melintas di taman Adipura kota muara Enim , Korban dan rekannya dihentikan oleh pelaku dan rekannya . Tersangka yang sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau yang tersimpan di jok motor nya langsung menyerang korban IF dan temannya . Korban yang diserang dengan senjata tajam mengalami beberapa luka tusuk yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan rekannya luka berat dan dilarikan di rumah sakit .
" Alhamdulillah kita mendapatkan informasi dan keberadaan tersangka NS yang bersembunyi dan melarikan diri di rumah keluarga di Palembang .
Setelah Koordinasi dengan satreskrim Polrestabes Palembang kami berhasil mengamankan tersangka NS ( 15/9) dan langsung kita bawa dari Palembang menuju Muara Enim untuk Kita dalami guna mencari keberadaan tersangka lainya serta pemeriksaan pendalaman atas kejadian tersebut ," Papar Kapolres Muara Enim , AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi .
Turut diamankan dari tersangka berupa Pisau , HP serta baju dan celana korban yang digunakan pada saat kejadian .
" Tersangka akan kita kenakan pasal 340 dan 338 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup ," Pungkas Kapolres Aris Rusdiyanto .
Guna pengembangan atas kejadian tersebut , kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di polres muara enim guna pengembangan proses penyidikan berikutnya .
Liputan: Marsidi.