Hal itu disampaikan oleh Kapolres Muara Enim , AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi , Melalui Kasat lantas polres muara enim , AKP Indrowono SH .
" Pemasangan banner himbauan bukan hanya di wilayah gelumbang tetapi di seluruh polsek yang ada Bawah Kendali Operasi ( BKO ) ,
Anggota sat lantas antara lain gelumbang, rambang dangku, gunung megang, tanjung agung, dan rambang lubay ," Jelas Kasat Indrowono .
Lanjutnya , Kegiatan himbauan dan banner sosialisasi merupakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan dan usaha preventif dalam pembinaan satuan lalulintas di wilayah polres muara enim .
"Kita harapkan ini dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah di terapkan," Ujarnya.
Dirinya menuturkan, bahwa fungsi Kepolisian dalam urusan pemerintahan negara bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Hal ini sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tetangga lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk memberikan jaminan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran masyarakat berlalu lintas di jalan , " Pungkasnya .
Reporter : Umar Dani.
Editor : Lea Candra.

