Mekanisme Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

MUARA ENIM - sultanmudatv.com - Perangkat desa yang notabene sebagai pembantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan juga unsur pendukung pemerintah desa serta sebagai pelaksana teknis dan kewilayahan . Dengan memenuhi persyaratan umum sebagai perangkat desa dan kelengkapan administrasi dan juga memenuhi kriteria persyaratan khusus guna kelengkapan sebagai syarat perangkat desa .

Salah satu substansi materi terkait Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa , Sebagaimana konstruksi situasional dalam mengatur pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa .

Menanggapi hal tersebut , Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan melalui Kasi Datun , Marjek Ravilo , Menjelaskan aturan dan konsekwensi mekanisme Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa .

"Perangkat desa , Dan sekaligus hak sebagai warga negara , Bilamana objek materi didalam SK Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang diterbitkan oleh kepala desa , Tentunya berpotensi untuk mengambil langkah atau perlawanan , Terutama SK Pemberhentian sebagai perangkat desa sebagai Objek sengketa TUN , " Jelas Kasi Datun Marjek Ravilo .

Lanjutnya , Implikasi dari terbitnya SK Pemberhentian Perangkat Desa dan pengujian keabsahan SK pemberhentian sebagai materi didalamnya .

" Objek sengketa TUN , Menguji juga keabsahan SK Pemberhentian sebagai perangkat desa yang telah diterbitkan oleh kepala desa , Sehingga sah atau tidaknya , Dengan konsekwensi perdata maupun sebaliknya , yang dapat dinyatakan Batal demi hukum , " Sebut Marjek Ravilo , Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan , Mengakhiri perbincangan dengan awak media.

Reporter (Umar Dani)
Editor (Ali Hanafiah.SE.)