Aktivis dan Masyarakat Muara Enim Tolak Toleransi Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum

Post Views:

MUARA ENIM — Penolakan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan umum kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. 

Aktivis bersama masyarakat yang terdampak di Kabupaten Muara Enim menyatakan keberatan atas pemberian toleransi sementara bagi kendaraan angkutan batu bara untuk melintas di ruas jalan umum/nasional sepanjang kurang lebih 3,5 kilometer.

Toleransi tersebut tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/2556/DISHUB/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan pada 11 September 2026. Surat tersebut memberikan toleransi kepada PT Manambang Muara Enim (MME) untuk melintas mulai 11 September hingga 11 Oktober 2026, pada ruas dari Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, menuju Desa Pulau Panggung Enim, Kecamatan Tanjung Agung.

Namun, setelah masa toleransi tersebut berakhir, kembali diterbitkan surat Nomor 500.11/2852/DISHUB/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, yang memberikan toleransi lanjutan terhitung 11 Oktober hingga 11 November 2026.

Aktivis Muara Enim, Nathan, menilai kebijakan tersebut perlu dipertanyakan secara serius karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah terkait larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum.

“Kami mempertanyakan dasar dan kewenangan pemberian toleransi tersebut. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya bersifat sementara justru menjadi pintu masuk bagi penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara secara berulang,” ujar Nathan kepada awak media, pada Kamis (15/10/2026). 

Menurut Nathan, pemberian toleransi tersebut diduga berpotensi mengandung persoalan administrasi pemerintahan dan perlu diuji dari sisi kewenangan maupun ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proses penerbitan surat tersebut.

Nathan juga menyoroti adanya dugaan kontradiksi antara pemberian toleransi dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan bahwa mengenai larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum.

“Kalau di satu sisi ada instruksi untuk melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum, tetapi di sisi lain muncul surat toleransi yang memberikan ruang untuk melintas, tentu ini menjadi pertanyaan publik. Kami meminta agar persoalan ini dibuka secara transparan dan jangan sampai masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.

Soroti Toleransi untuk PT Semen Baturaja
Tidak hanya PT MME, Nathan juga menyoroti adanya pemberian toleransi kepada PT Semen Baturaja Tbk.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Nathan, Sekda Provinsi Sumatera Selatan kembali menerbitkan surat Nomor 500.11/2959/DISHUB/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, terkait toleransi melintas jalan umum untuk PT Semen Baturaja Tbk pada wilayah Kabupaten Muara Enim–Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Toleransi tersebut disebut berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 Oktober 2026.

Nathan menilai munculnya sejumlah surat toleransi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat, khususnya menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan, kerusakan infrastruktur jalan, dampak lingkungan, serta kepastian hukum dalam pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.

“Kami bukan anti-investasi dan bukan anti-perusahaan. Tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan dan jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya. Jalan umum adalah fasilitas yang digunakan masyarakat luas,” katanya.

Nathan mengatakan, aktivis bersama masyarakat terdampak di beberapa kecamatan Kabupaten Muara Enim telah menyatakan sikap untuk melakukan penolakan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.

Ia menyebut masyarakat berkomitmen melakukan tindakan penolakan secara tegas apabila kendaraan angkutan batu bara tetap melintas di ruas jalan yang dipersoalkan.

“Kami bersama masyarakat yang terdampak akan melakukan penolakan. Kalau masih ada kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum tersebut, masyarakat akan meminta kendaraan tersebut berhenti dan kembali memutar. Tidak ada lagi toleransi,” tegas Nathan.

Meski demikian, Nathan menegaskan bahwa perjuangan masyarakat akan ditempuh melalui penyampaian aspirasi dan aksi secara tertib, damai, serta sesuai ketentuan hukum. 

Masyarakat juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, jangka waktu, serta alasan diterbitkannya surat-surat toleransi tersebut.

Lebih lanjut, Nathan meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi dan kewenangan penerbitan surat toleransi tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk memeriksa apakah seluruh proses penerbitan surat tersebut telah sesuai dengan kewenangan, prosedur administrasi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Nathan juga menyatakan siap menyampaikan aspirasi dan bukti-bukti yang dimiliki kepada instansi berwenang apabila diperlukan.
Berita Terbaru
  • Aktivis dan Masyarakat Muara Enim Tolak Toleransi Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum
  • Aktivis dan Masyarakat Muara Enim Tolak Toleransi Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum
  • Aktivis dan Masyarakat Muara Enim Tolak Toleransi Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum
  • Aktivis dan Masyarakat Muara Enim Tolak Toleransi Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum
  • Aktivis dan Masyarakat Muara Enim Tolak Toleransi Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum
  • Aktivis dan Masyarakat Muara Enim Tolak Toleransi Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan