Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat-I Musi 2026. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MNA (26), warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lembak Iptu Yopi Maswan, S.H., mengatakan kasus tersebut diketahui pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan rekaman kamera CCTV, pelaku diduga masuk ke dalam minimarket melalui jendela bagian belakang dengan cara merusaknya.
Setelah berada di dalam minimarket, pelaku kemudian menuju meja kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp21.392.000 serta satu unit telepon seluler merek Oppo A60 warna biru.
Pelaku juga mengambil tiga bungkus rokok ESSE Change dan satu bungkus rokok Surya 12 yang berada di etalase sekitar meja kasir.
“Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Lembak melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi terkait keberadaan tersangka,” ujar Iptu Yopi Maswan.
Penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lembak Ipda Decky Chandra Winata, S.E., bersama anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kota Palembang.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Kapolsek Lembak dan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Sehari kemudian, Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MNA di depan rumahnya di Jalan Zurbi Bustan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Menurut laporan kepolisian, tersangka diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, MNA dibawa ke Polsek Lembak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo A60 warna biru beserta IMEI 1 dan IMEI 2, satu buah senjata tajam jenis golok, satu kaos lengan pendek warna hitam merek RAW, serta satu celana pendek warna krem merek COLE.
MNA kini telah diamankan dan diproses sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

