Pernyataan tersebut disampaikan Alhadi Haq melalui unggahan di akun Facebook pribadinya. Dalam postingannya, ia menyampaikan sejumlah alasan mengapa masa jabatan kepala desa tetap perlu memiliki batas.
“Alasan Penolakan Jabatan Tanpa Batas / Seumur Hidup,” tulis Alhadi dalam unggahannya.
Ia menilai, jabatan tanpa batas bertentangan dengan prinsip demokrasi karena berpotensi menghilangkan siklus pergantian kepemimpinan yang sehat melalui proses pemilihan langsung.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan juga penting sebagai langkah untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Masa kekuasaan yang tidak terbatas dinilai dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan, kolusi maupun praktik korupsi di tingkat desa.
Selain itu, Alhadi menyoroti pentingnya regenerasi kepemimpinan. Jabatan yang berlangsung terlalu lama dinilai dapat menutup kesempatan bagi talenta maupun generasi muda untuk tampil membawa pembaruan dan gagasan baru bagi kemajuan desa.
“Jabatan yang terlalu lama menutup kesempatan bagi talenta atau generasi muda untuk membawa pembaruan dan ide-ide segar bagi kemajuan desa,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam unggahannya.
Alasan lainnya adalah untuk menghindari kejenuhan dalam menjalankan pemerintahan. Alhadi menyebut rutinitas memimpin dalam waktu yang sangat panjang dapat berdampak terhadap motivasi dan produktivitas dalam tata kelola pemerintahan.
Pernyataan tersebut menunjukkan pandangan Alhadi Haq bahwa keberlangsungan pemerintahan desa perlu tetap dibarengi dengan mekanisme pergantian kepemimpinan, pengawasan serta ruang bagi generasi berikutnya untuk berkontribusi.
