Kasus tersebut terjadi di kawasan KP 3, Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sungai Rotan IPTU Suhendri, S.Kom. melalui Unit Reskrim mengungkapkan, korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Nastion (58), seorang petani yang berdomisili di Desa Penandingan.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak pagar dan jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang yakni dua unit telepon seluler (HP) merek Vivo Y28, satu unit tablet/iPad Huawei MatePad SE, serta uang tunai sekitar Rp1 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan melakukan penyelidikan. Hingga pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Puskesmas Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Terduga pelaku diketahui sedang mendapatkan perawatan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan, sebelum mengalami kecelakaan, pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin (MUBA) dan membawa kendaraan hasil curian menuju wilayah Kabupaten Muara Enim.
Saat berada di wilayah Lembak, yang bersangkutan mengalami kecelakaan dan kemudian mendapatkan perawatan di Puskesmas Lembak.
Selain itu, polisi juga menerima informasi mengenai dugaan keterkaitan pria tersebut dengan perkara curanmor di wilayah hukum Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sungai Rotan IPTU Suhendri memerintahkan Unit Reskrim mendatangi Puskesmas Lembak.
Setelah dilakukan pengecekan dan identifikasi, petugas memastikan identitas terduga pelaku. Selanjutnya, PP diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polsek Sungai Rotan menyatakan akan berkoordinasi dengan Polres MUBA dan Polres PALI untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di kedua wilayah hukum tersebut.
Dalam perkara pencurian di Desa Penandingan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Vivo Y28 beserta kotaknya serta satu kotak tablet Huawei MatePad SE.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/40/VIII/2026/Sum-Sel/Res.M.Enim/Sek.S.Rotan tertanggal 19 Agustus 2026.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterkaitan tersangka dengan perkara lain di wilayah hukum Polres MUBA dan Polres PALI.
