Muara Enim – Polres Muara Enim berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 16 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 27 Juni 2026.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., Selasa (30/6/2026), pihak kepolisian menjelaskan kronologis pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Menurut Hendri, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan kepemilikan senjata api rakitan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polres Muara Enim. Berbekal informasi tersebut, jajaran Satreskrim melalui Tim Rajawali bersama personel Polsek melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
"Dari hasil operasi ini kami berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal berikut barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi, dan selongsong. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada kepolisian sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Kapolres.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 2 pucuk senjata api laras panjang, 3 pucuk senjata api laras pendek, 66 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 5 butir amunisi kaliber 9 mm, 2 selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, serta 1 selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Selain pengungkapan kasus, Polres Muara Enim juga menerima penyerahan senjata api secara sukarela dari masyarakat, yakni 14 pucuk senjata api laras panjang dan 3 pucuk senjata api laras pendek.
Kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial E alias E.G di kawasan Jalan HTI, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim. Dari tangan tersangka disita satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan panjang sekitar 16 sentimeter. Senjata tersebut diakui dibeli dari rekannya berinisial R dan digunakan dengan alasan untuk menjaga diri saat melintasi jalan hauling batubara Sungai Tebu–Muara Lawai yang sepi.
Kasus kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.H di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Dalam penggeledahan di sebuah pondok, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, 66 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 5 butir amunisi kaliber 9 mm, dua selongsong kaliber 5,56 mm, dan satu selongsong kaliber 9 mm. Tersangka mengaku memiliki senjata tersebut untuk menjaga keselamatan diri dan kebun.
Kasus ketiga, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.Z di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Dari tersangka disita satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh senjata tersebut dari rekannya yang kini berstatus DPO dan diduga bermaksud menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, membawa, ataupun memperjualbelikan senjata api tanpa izin, serta mengajak warga yang masih memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Muara Enim.
