BANYUASIN – Kasus dugaan pencurian dan penjaminan sertifikat tanah yang merugikan seorang warga bernama Muhrozi, warga Kampung Baru Timur, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini berujung pada laporan polisi di Polres Banyuasin.
Peristiwa ini terungkap saat korban sedang mudik ke rumah orang tuanya di Desa Rukun Makmur, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Pada 5 Februari 2026, korban didatangi tamu yang mengaku berasal dari pihak bank dan mencari seseorang bernama Safari, Selasa (10/2/2026).
Korban kemudian menanyakan maksud kedatangan pihak bank tersebut. Pihak bank menjelaskan bahwa Safari memiliki tunggakan pinjaman selama kurang lebih tiga bulan, dengan tunggakan sekitar Rp7 juta dan total pinjaman mencapai kurang lebih Rp323 juta.
Merasa tidak mengenal adanya hubungan pinjaman tersebut, korban selanjutnya menanyakan jaminan yang digunakan dalam pinjaman tersebut. Pihak bank menyampaikan bahwa jaminan pinjaman berupa dua sertifikat tanah.
Mendengar hal tersebut, korban segera memeriksa lemari tempat penyimpanan sertifikat tanah miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sertifikat tersebut sudah tidak berada di tempat.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada 9 Februari 2026, korban didampingi kuasa hukumnya, Advokat Bima Muhammad Rizki, SH., MH., serta paralegal Abdullah Hudedi, mendatangi pihak bank. Hasil klarifikasi memastikan bahwa sertifikat tanah yang dijaminkan di bank tersebut benar merupakan milik korban.
Atas kejadian tersebut, pada 10 Februari 2026, korban secara resmi melaporkan perkara ini ke Polres Banyuasin dengan nomor laporan LP/B/90/II/2026/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Kuasa hukum korban, Bima Muhammad Rizki, SH., MH., saat dikonfirmasi awak media menyampaikan harapannya agar laporan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Dengan adanya laporan ini, kami meminta agar perkara ini menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak dan instansi terkait, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian Polres Banyuasin.
Reporter: Mulyadi

