Banyuasin — Lahan aset milik Desa Muara Padang yang berlokasi di Dusun VI RT 15, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penguasaan oleh oknum mantan Kepala Desa setempat berinisial IW.
Pemerintah Desa Muara Padang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa yang saat ini dipersoalkan karena diduga telah disertifikatkan dan ditanami kelapa sawit oleh IW, yang merupakan mantan Kepala Desa Muara Padang.
Kepala Desa Muara Padang, Tamrin, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dasar kuat bahwa tanah tersebut adalah harta kekayaan desa. Ia menjelaskan, lahan itu sebelumnya telah direncanakan untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih guna mendukung perekonomian masyarakat desa.
“Tanah itu merupakan aset Desa Muara Padang. Namun saat ini muncul persoalan karena diduga dikuasai dan ditanami sawit oleh oknum mantan kepala desa. Tentu ini perlu diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Tamrin saat diwawancarai awak media.
Seiring mencuatnya persoalan tersebut, Pemerintah Desa Muara Padang telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Kecamatan, serta instansi terkait. Informasi yang dihimpun, pada Senin (9/2/2026), aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan bersama Forkopimcam melaksanakan kegiatan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan titik koordinat bidang tanah, serta pemeriksaan objek sengketa.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal guna menentukan status dan kejelasan hukum atas lahan dimaksud. Selanjutnya, aparat penegak hukum akan mengambil langkah lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Tamrin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Unit IV Subdit II Polda Sumatera Selatan, khususnya Kanit I Iptu Marfin Pardede beserta jajaran, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Forkopimcam Kecamatan Muara Padang, Pemerintah Desa Muara Padang, serta masyarakat yang turut mendukung proses penyelesaian persoalan tersebut.
Reporter: Mulyadi

