PALI - Gelombang desakan dari koalisi masyarakat, pemuda, dan para kepala desa di Wilayah Kerja Pertamina (WKP) Adera Pengabuan semakin menguat. Mereka menuding perusahaan dan para kontraktor di bawahnya telah mengabaikan kewajiban hukum dalam perekrutan tenaga kerja, terutama tenaga keamanan (security), driver jasa, serta Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP).
Desakan ini mencuat setelah beredar informasi lapangan mengenai kekurangan personel security. Kondisi tersebut membuat sebagian anggota bekerja tanpa jadwal istirahat dan melebihi batas wajar jam kerja. Situasi ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan mematuhi standar waktu kerja, keselamatan, serta hak cuti pekerja.
“Sudah lama tidak ada penambahan personel. Teman-teman security terpaksa terus bekerja tanpa jeda. Ini bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan dan tidak bisa lagi dibiarkan,” ujar salah satu koordinator masyarakat saat ditemui di WKP, Sabtu (6/12/2025).
Tidak hanya soal jam kerja, kritik publik juga menyasar dugaan keberadaan “tenaga ahli terselubung,” yang dinilai tidak memiliki peran jelas dalam operasional namun tetap mendapatkan fasilitas lengkap. Beberapa tokoh desa bahkan mengklaim individu-individu tersebut kerap muncul hanya sesekali di lapangan, namun memiliki kewenangan mengatur tenaga kerja lama.
“Ini praktik yang tidak sehat. Banyak TKJP pensiun dan resign tetapi tidak diganti. Sementara orang-orang titipan justru muncul dengan fasilitas lengkap. Ini permainan orang dalam, dan kami menolak keras,” tegas salah satu kepala desa.
Penurunan jumlah TKJP terjadi hampir di seluruh fungsi — mulai dari HSSE, RAM, SCM, WO/WS hingga bidang fungsional lainnya. Namun belum ada tanda-tanda perusahaan melakukan rekrutmen baru. Situasi semakin memanas setelah muncul kabar bahwa kontrak jasa driver KRP subkon Pertamina akan segera berakhir.
Masyarakat mendesak agar rekrutmen berikutnya dibuka secara transparan dan adil, seperti pola yang pernah diterapkan PT PWS yang dinilai memberikan ruang lebih besar bagi putra-putri daerah.
Pada pertemuan Sabtu (6/12/2025), seluruh kepala desa di WKP sepakat menyatakan sikap tegas. “Jika tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, kami siap menggelar aksi bersama masyarakat. Ini bukan ancaman — ini tuntutan atas hak-hak warga yang selama ini diabaikan,” ujar salah satu kepala desa.
Para kepala desa juga menegaskan bahwa penerimaan tenaga kerja di Kabupaten PALI harus mengutamakan masyarakat lokal di WKP Adera, serta dilakukan secara terbuka. “Kontraktor yang bekerja di WKP Adera, khususnya rig dari perusahaan manapun, harus merata dalam menerima tenaga kerja dari 19 desa,” tambah Kades lainnya.
Pada Senin (8/12/2025), Koordinator Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Hadi Prasmana, memastikan pihaknya telah mengirim surat kedua kepada Pertamina Adera Pengabuan. “Kami meminta Field Manager segera mengeluarkan instruksi kepada pemenang tender maupun kontraktor untuk membuka rekrutmen secara terbuka. Masyarakat WKP berhak atas kesempatan itu,” tegasnya.
Wiko Candra, Ketua Aliansi Masyarakat Lematang (AML), menambahkan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten PALI wajib mematuhi Surat Edaran Bupati mengenai kewajiban membuka rekrutmen terbuka dan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan. “Tidak ada alasan untuk melanggar SE Bupati. Semua perusahaan wajib taat, termasuk Pertamina dan para kontraktornya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PAC GEMARLAB Tanah Abang, Abu Rizal atau Ijal Bakrie, memastikan tenggat waktu sudah diberikan. “Sampai 12 Desember 2025 kami tunggu. Jika tidak ada respons, aksi besar dengan ratusan massa akan digelar pada 15 Desember di depan Komplek Pertamina Field Adera Pengabuan.” Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mendukung program pemerintah dalam menekan angka pengangguran di PALI.
Sebagai bagian dari keberimbangan berita sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Koalisi Perusahaan Media dan Wartawan telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Pertamina Adera Field melalui WhatsApp. Poin konfirmasi meliputi: sikap perusahaan atas tuntutan open recruitment, prioritas tenaga kerja lokal WKP, dan koordinasi perusahaan dengan kepala desa.
Pada Minggu (7/12/2025), Manager Adera Field, Adam Syukron Nasution, memberikan keterangan resmi melalui pesan digital. “Proses rekrutmen di lingkungan Pertamina dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional tanpa dipungut biaya,” tulisnya. Ia menegaskan, apabila terdapat oknum yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan perusahaan, hal tersebut bukan kebijakan Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Call Center (PCC 135). Meski begitu, jawaban tersebut belum menyinggung secara spesifik tuntutan masyarakat mengenai prioritas tenaga kerja lokal, kekurangan personel security, maupun dugaan tenaga ahli terselubung.
Polemik ini diprediksi semakin menguat jika hingga 12 Desember tidak ada tindak lanjut dari perusahaan. Sementara itu, masyarakat menilai bahwa meski perusahaan berbicara soal transparansi, dalam praktiknya mereka belum pernah melihat rekrutmen terbuka dilakukan secara nyata beberapa tahun terakhir. Aliansi menilai tanpa perubahan kebijakan dan pengawasan dari pemerintah daerah, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan akan terus berlanjut.
Pewarta: Hd

