BANYUASIN - Warga yang tergabung dalam kelompok Lilis Sidabutar CS Kembali Yg direncanakan Melakukan Aksi Unjuk Rasa, tetapi ada opsi yg ditawarkan Pihak Pengadilan untuk melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, terkait sengketa lahan dengan dua perusahaan, yakni PT Sepakat Siantar (SS) dan PT Arthaco Prima Energy (APE), Selasa (04/11/2025).
Didalam Ruang Audiensi warga menyerahkan dokumen pernyataan sikap berisi tuntutan agar pengadilan segera menetapkan Status Quo terhadap lahan yang disengketakan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga situasi di lapangan agar tetap kondusif serta menghindari potensi benturan antar warga selama proses hukum berjalan.
Warga meminta pengadilan untuk menegakkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan ada keberpihakan kepada pihak manapun sebelum ada keputusan tetap,” ujar Andial, S.H., selaku Koordinator Aksi.
Andial, S.H.,menegaskan bahwa penetapan Status Quo harus dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya guna mencegah konflik horizontal di lapangan.
“Saya selaku penyambung lidah warga Lilis Sidabutar CS menegaskan agar dalam tempo yang sesingkat- singkatnya Pengadilan Negeri Sekayu segera menetapkan Status Quo, agar tidak menjadi konflik horizontal yang dapat menimbulkan gesekan dan dikhawatirkan menimbulkan korban jiwa. Apabila tidak segera menetapkan Status Quo, maka warga akan kembali melakukan aksi di Pengadilan Negeri Sekayu,” tegasnya.
Kuasa Hukum warga, Dadi Junaidi, S.H., dari Kantor Penasehat Hukum DEJE, S.H. & Rekan, menilai lambannya proses hukum menimbulkan ketidakpastian dan keresahan bagi warga. Ia mendesak agar pengadilan segera mengambil langkah konkret untuk menjaga keadilan dan keamanan di masyarakat.
Kami hanya menuntut hak-hak warga yang dilindungi undang-undang. Jangan sampai ada perlakuan yang tidak adil terhadap pihak kami. Warga sudah sangat sabar menunggu kejelasan hukum,” ujarnya.
Dadi Junaidi, S.H, juga menambahkan bahwa penetapan Status Quo tidak harus menunggu proses persidangan selesai, karena pengadilan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan sementara demi mencegah kerugian atau potensi konflik.
Penetapan Status Quo itu tidak harus diputuskan di dalam persidangan. Pengadilan bisa menerbitkan penetapan sementara berdasarkan urgensi dan kondisi di lapangan, terutama bila ada potensi kerugian atau konflik sosial,” tegasnya.
Menjawab hal itu, perwakilan Humas Pengadilan Negeri Sekayu, Yuri Setiadi, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap aspirasi warga dan memastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kami mendengarkan dan mencatat setiap masukan dari masyarakat. Apa yang menjadi permintaan prinsip terkait dengan Status Quo akan kami sampaikan kepada majelis yang menangani perkara ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Humas PN Sekayu.
Dalam Audiensi yang dihadiri Kanit Sosbud Intekam Polres Muba, Aiptu Agus Wahyudi, Warga pemilik lahan, dan perwakilan Humas PN Sekayu berlangsung tertib, dan diakhiri dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap kepada pihak pengadilan. Warga berharap langkah ini menjadi jalan menuju penyelesaian sengketa lahan secara adil, damai, dan tanpa menimbulkan gesekan sosial yang meluas di masyarakat.
Reporter: Mulyadi


