Pelantikan PPPK Prabumulih Transparansi Jadi Sorotan, "PPPK Siluman" Jadi Perhatian

Post Views:

PRABUMULIH – Prosesi pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Stadion Talang Jimar, Senin (10/11/2025), menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Istilah "PPPK siluman" pun menjadi perhatian utama di kalangan masyarakat dan media.
 
Sejak awal proses seleksi PPPK, isu mengenai kejelasan dan keabsahan peserta telah menjadi perhatian publik. Redaksi Zona Merah telah mengirimkan dua surat resmi kepada Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, pada 15 September dan tanggal 3 Oktober 2025, untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait proses seleksi. Hingga hari pelantikan, Pemkot Prabumulih belum memberikan respons yang positif bahkan terkesan mengabaikan.
 
Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap data peserta seleksi secara jujur dan terbuka, dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua calon PPPK yang dilantik memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
Tadinya kami berharap pemerintah dapat memastikan bahwa semua calon PPPK yang akan dilantik kemaren adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat, sehingga proses seleksi ini adil dan transparan," ujar Fandri kepada awak media pada Selasa (11/11/2025).
 
Fandri menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa indikasi yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, seperti potensi adanya dugaan manipulasi data, calon peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga proses mutasi yang  mencurigakan hingga perlu ditinjau kembali.

Wakil Wali Kota Prabumulih, Frangky Nasril, saat ditemui beberapa waktu yang lalu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Zona Merah dan berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota.
 
Kami akan segera membahas ini dengan Pak Wali agar dapat diambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Frangky.
 
Masyarakat berharap agar Pemkot Prabumulih dapat segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan secara adil dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
 
Fandri berharap Pemkot segera melakukan evaluasi dan verifikasi ulang data peserta pasca pelantikan yang telah dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya kita menjaga transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi PPPK tersebut.
 
Kami hanya menginginkan proses yang jujur dan terbuka, jangan sampai pelantikan PPPK justru menimbulkan masalah karena adanya peserta yang tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
 
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan kepentingan publik terlindungi. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, Undang-Undang Pers juga memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), yang wajib dilayani oleh pers untuk memberikan kesempatan klarifikasi dan menjaga keseimbangan informasi.
Liputan: Hadi Yansyah
Tag:
Berita Terbaru
  • Pelantikan PPPK Prabumulih Transparansi Jadi Sorotan, "PPPK Siluman" Jadi Perhatian
  • Pelantikan PPPK Prabumulih Transparansi Jadi Sorotan, "PPPK Siluman" Jadi Perhatian
  • Pelantikan PPPK Prabumulih Transparansi Jadi Sorotan, "PPPK Siluman" Jadi Perhatian
  • Pelantikan PPPK Prabumulih Transparansi Jadi Sorotan, "PPPK Siluman" Jadi Perhatian
  • Pelantikan PPPK Prabumulih Transparansi Jadi Sorotan, "PPPK Siluman" Jadi Perhatian
  • Pelantikan PPPK Prabumulih Transparansi Jadi Sorotan, "PPPK Siluman" Jadi Perhatian
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan