BANYUASIN – Aktivis Lingkungan dan HAM sekaligus anggota Garda Prabowo, Ari Anggara, kembali menyerukan penindakan tegas terhadap maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang diduga menjadi penyebab utama kerusakan berat di Jalan Lintas Timur Palembang–Betung. Kerusakan tersebut telah memicu kecelakaan lalu lintas, kemacetan parah, dan kerugian ekonomi masyarakat Banyuasin. Rabu(20/11/2025)
Ari menegaskan bahwa kondisi saat ini tidak boleh dibiarkan lebih lama, terlebih ketika fasilitas penimbangan kendaraan di KM 12 disebut-sebut tidak berfungsi sehingga kendaraan ODOL bebas melintas tanpa pengawasan.
“Kalau tidak ada tindakan nyata, kami bersama masyarakat Banyuasin siap melakukan aksi swiping terhadap kendaraan ODOL. Ini sudah sangat membahayakan,” tegas Ari.
🟥 Dugaan Pembiaran dan Kelemahan Pengawasan: Ari Minta Pemprov, Pemkab dan APH Bertindak
Menurut Ari, kerusakan yang terjadi bukan sekadar faktor alam, tetapi juga akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia menilai:
Timbangan KM 12 tidak berfungsi.
Tidak ada razia rutin dan terukur untuk kendaraan berat.
Banyak kendaraan melebihi tonase melintas 24 jam.
Jalan nasional dibiarkan rusak berbulan-bulan tanpa perbaikan cepat.
“Kami minta Gubernur, Bupati, Kemenhub, Polres Banyuasin, dan Polda Sumsel bertindak. Kecelakaan demi kecelakaan terus terjadi karena jalan rusak,” ujar Ari.
🟥 Landasan Hukum & Ancaman Pidana Kendaraan ODOL
Ari menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki dasar hukum kuat untuk menindak pelanggar ODOL, baik sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 169, 277, 306, 307, 308
Mengatur bahwa kendaraan yang melampaui ukuran (over dimension) dan muatan (over loading) dilarang keras beroperasi.
Pasal 277
Perusahaan pengangkut yang memodifikasi dimensi kendaraan sehingga tidak sesuai spesifikasi dikenai pidana penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Pasal 307
Pengemudi yang membawa muatan melebihi batas dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu.
2. PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Mengatur kewajiban pemerintah melakukan pengawasan tonase, termasuk melalui jembatan timbang (Uji KIR dan Uji Laik Jalan).
3. Pasal 359 KUHP
Jika kerusakan jalan akibat ODOL mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa, maka pengusaha/pengemudi yang lalai dapat dijerat:
Pidana penjara hingga 5 tahun akibat kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
4. Pasal 406 KUHP (Kerusakan Fasilitas Publik)
Jalan negara adalah aset milik negara.
ODOL yang menyebabkan kerusakan dapat dikenai pidana:
Penjara 2 tahun 8 bulan karena merusak fasilitas umum milik negara.
5. Permenhub No. 60 Tahun 2019
Menegaskan komitmen Zero ODOL dan kewajiban integrasi antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah dalam penindakan.
🟥 Kerusakan Jalan Sudah Mengancam Nyawa Warga
Berdasarkan laporan lapangan yang dihimpun ReformasiRI.com, sejumlah titik di jalur Palembang–Betung mengalami:
aspal terkelupas,
lubang besar di badan jalan,
permukaan bergelombang,
genangan di area rusak yang memicu kecelakaan,
kemacetan panjang terutama pada jam padat.
Ari menegaskan kondisi ini tidak boleh dibiarkan, karena seluruh kerusakan pada jalan nasional berdampak langsung pada perekonomian Banyuasin dan keselamatan pengguna jalan.
“Sudah banyak korban kecelakaan. Pemerintah pusat dan daerah harus bertindak cepat,” katanya.
🟥 Minta Kementerian PUPR & BBPJN Turun Tangan
Karena Jalan Lintas Timur adalah jalan nasional, Ari meminta Kementerian PUPR dan BBPJN segera mempercepat penanganan kerusakan.
Ia menilai koordinasi antara PUPR – BBPJN – Pemprov – Pemkab – Kemenhub – Kepolisian harus diperkuat, tanpa saling lempar tanggung jawab.
🟥 Ancaman Aksi Massa Jika Tidak Ada Tindakan Nyata
Ari Anggara menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum, maka Garda Prabowo bersama masyarakat Banyuasin akan menggelar aksi turun ke jalan.
“Kami akan mengajak masyarakat Banyuasin untuk aksi swiping ODOL jika pembiaran terus terjadi. Keselamatan rakyat lebih penting dari kepentingan perusahaan,” tutupnya.
(Tim)
Editor : Mulyadi

