Banyuasin - Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang disertai dengan penadahan barang hasil curian. Dua orang tersangka diamankan, masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Kasus ini berawal dari laporan warga Dusun Tri Tunggal, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, bernama Hitjerah bin Hasan Asidi (37). Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Genio merah hitam bernomor polisi BG 4836 BAX pada Senin (15/9/2025) sore.
Motor hilang saat diparkir di belakang rumah. Kerugian diperkirakan mencapai Rp19 juta,” ujar Kapolsek Tungkal Ilir IPTU M. Fachrie Persada Putra, S.Tr.K., M.Si, Senin (13/10/2025).
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas mengantongi identitas pelaku yang diketahui bersembunyi di wilayah Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada Jumat (10/10/2025), tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Ropyan Anggono, SH., MH berhasil menangkap tersangka pertama, Ikbal Saputra bin Burniat (22), warga Sungai Lilin.
Dari hasil pemeriksaan, Ikbal mengaku mencuri motor dan menjualnya kepada Aldi Firnando bin Aman (18), yang berstatus pelajar. Aldi kemudian ditetapkan sebagai tersangka penadahan karena membeli motor dengan mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil curian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Genio warna merah hitam, BPKB, dan STNK kendaraan tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Tungkal Ilir dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan.
Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur membeli barang tanpa surat resmi,” tutur IPTU Fachrie.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi warga untuk lebih berhati-hati.
Reporter: Mulyadi


