Palembang – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda yang tengah hamil di salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Palembang. Pelaku berinisial Febri (22) diringkus tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/10/2025).
Korban, APS (22), ditemukan tewas di kamar nomor 8 hotel tersebut pada Sabtu (11/10/2025). Pihak hotel melapor ke polisi setelah korban tak kunjung check-out dari kamar. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’in, S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini.
Keberhasilan penangkapan ini bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku dan korban berkenalan lewat grup di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu di hotel pada Jumat (10/10/2025) untuk transaksi senilai Rp300 ribu.
Namun, setelah satu kali berhubungan, korban menolak permintaan pelaku untuk melanjutkan. Hal itu membuat pelaku emosi dan marah. Ia lalu menyumpal mulut korban dengan manset, mencekik lehernya, serta mengikat tangan korban menggunakan jilbab hingga korban tewas.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur ponsel dan sepeda motor milik korban.
Tim gabungan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV hotel. Dari rekaman itu, serta keterangan saksi termasuk pengemudi ojek online, identitas pelaku berhasil diketahui.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja investigasi yang solid.
Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dari analisis CCTV dan keterangan saksi. Ini peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan — kami akan kejar dan tindak tegas,” ujarnya.
Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku berusaha melarikan diri, hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki.
Atas perbuatannya, Febri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.