Muara Enim – Sebanyak 7 kepala desa dan 2 lurah di Kabupaten Muara Enim menerima penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2025 dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
Penghargaan ini diberikan kepada para pemimpin desa dan kelurahan yang dinilai berhasil menyelesaikan persoalan hukum di wilayahnya secara damai tanpa harus ke pengadilan.
Adapun penerima penghargaan tersebut antara lain:
- Kades Lubuk Raman dan Tebat Agung dari Kecamatan Rambang Niru.
- Kades Tanjung Jati dari Kecamatan Muara Enim.
- Kades Suka Menang dan Gaung Telang dari Kecamatan Gelumbang.
- Kades Tanjung Lalang dari Kecamatan Tanjung Agung.
- Kades Keban Agung dari Kecamatan Lawang Kidul.
Serta dua lurah dari Kecamatan Lawang Kidul, yakni Lurah Pasar Tanjung Enim dan Lurah Tanjung Enim.
Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Sumarni, M.Si., yang turut hadir dalam penyerahan penghargaan itu, memberikan apresiasi atas dedikasi para kades dan lurah dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
Ini bentuk penghargaan bagi mereka yang mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan cara damai dan bermusyawarah. Pendekatan seperti ini harus terus kita dorong,” ujar Sumarni, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, langkah-langkah non-litigasi seperti ini tidak hanya membantu mengurangi beban perkara di pengadilan, tapi juga memperkuat semangat gotong royong dan penyelesaian berbasis kearifan lokal di masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim berharap, keberhasilan ini bisa menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lainnya untuk terus mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menjaga ketertiban sosial di wilayah masing-masing.


