BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PT PLN (Persero). Hingga Rabu (24/9/2025), tiga orang tersangka ditangkap dan satu unit mobil turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini berawal pada Senin (22/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat melakukan patroli rutin, anggota Buser Polres Banyuasin mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar Gardu Listrik PG0509, Jalan Pesantren Ar-Riyadh, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial RLN di lokasi kejadian, sementara empat orang lainnya melarikan diri. Dari tangan RLN, diamankan barang bukti berupa kabel listrik sepanjang 32 meter, berbagai alat potong, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir amunisi.
Berdasarkan pengakuan RLN, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, S.I.K., M.H., melakukan pengembangan kasus. Dua hari kemudian, Rabu (24/9/2025), dengan bantuan Polsek Ilir Barat II Palembang, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya di kediaman mereka di Jalan Makrayu, Palembang.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi B 2441 TZR yang diduga digunakan untuk mengangkut kabel hasil curian.
Akibat perbuatan para pelaku, PT PLN (Persero) mengalami kerugian materi sekitar Rp11.828.480. Meski tiga tersangka sudah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam jaringan pencurian ini.
Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menegaskan pihaknya akan mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Tim akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam pencurian serupa di wilayah lain. Kami juga akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas tindak kriminal, khususnya yang mengganggu fasilitas publik vital seperti jaringan listrik.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi listrik kepada pihak berwajib.
Sumber: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel
Reporter: Mulyadi


