BREAKING NEWS

Waspada! Mengibarkan Bendera One Piece Jelang HUT RI Bisa Dianggap Pelanggaran Hukum

Jakarta, 7 Agustus 2025 – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menunjukkan semangat nasionalisme, termasuk dalam penggunaan simbol-simbol non-negara di ruang publik.

Belakangan ini, tren mengibarkan bendera fiksi dari serial anime, seperti bendera bajak laut Straw Hat Pirates dari One Piece, ramai dilakukan oleh sejumlah penggemar di berbagai daerah. Aksi ini menuai sorotan, terutama ketika dilakukan berdekatan dengan momen sakral kemerdekaan nasional.

Kepala Subdit Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kementerian Dalam Negeri, Budi Santoso, menegaskan bahwa setiap warga negara wajib menjunjung tinggi simbol-simbol kenegaraan, terutama menjelang 17 Agustus.

“Masyarakat harus memahami bahwa menggantikan atau mengabaikan simbol negara seperti Bendera Merah Putih, terlebih di momen HUT RI, bisa dianggap sebagai tindakan yang mencederai semangat kebangsaan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (6/8).

Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait penindakan hukum terhadap pengibaran bendera fiksi tersebut, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Selama bendera fiksi dikibarkan dalam konteks hiburan, di tempat tertutup atau tidak menggantikan posisi Bendera Merah Putih, kami masih bersikap toleran. Namun bila itu dilakukan secara provokatif di ruang publik saat peringatan HUT RI, tentu akan ditindak,” jelas Kombes Pol Andi Prasetya, Kabag Humas Polda Metro Jaya.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara Indonesia wajib menghormati dan menggunakan Bendera Merah Putih secara benar dan tepat pada hari-hari nasional.

Pengamat budaya pop, Raka Permadi, menilai fenomena ini sebagai bentuk ekspresi generasi muda yang belum sepenuhnya memahami batas antara fanatisme hiburan dan kewajiban sebagai warga negara.

“Kita tidak melarang budaya populer, tapi penting untuk mengedukasi agar ekspresi tersebut tidak menabrak norma dan aturan negara,” ungkap Raka.

Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama merayakan HUT RI ke-80 dengan semangat kebangsaan yang tinggi, tanpa melupakan simbol-simbol resmi negara yang telah menjadi bagian dari jati diri bangsa.

Pewarta : Umar Dani 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image