Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu dan melakukan penindakan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Ilham.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (21/7/2025) siang. Saat itu, korban baru saja mengambil uang tunai Rp100 juta dan meletakkannya di kursi dalam warung. Setelah melayani pembeli dan beristirahat, korban mendapati uang tersebut hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang sebagai pembeli lalu mengambil uang yang dibungkus plastik hitam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil Rp78 juta dari total uang tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang digunakan pelaku.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, SH., M.Si., CPHR., CHT., menegaskan situasi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu tetap kondusif usai penangkapan.
“Kami bersama tim gabungan memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sumber: Humas Polres Ogan Ilir
Liputan | Umar Dani

