Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pada tahapan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja. JPU menyebutkan, terdapat dua pihak utama yang diduga terlibat, yaitu penyelenggara anggaran dan pelaksana pekerjaan.
“Perkara ini melibatkan pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan dalam pelaksanaan program layanan kesehatan. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir lebih dari Rp2 miliar pada tahun 2021 dan lebih dari Rp2 miliar lagi pada tahun 2022, dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar,” ujar JPU yang akrab disapa Mas Geo.
Persidangan berjalan lancar dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti dalam agenda sidang selanjutnya. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat dana BLUD seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
(Yani.S)
