BANYUASIN –Kepolisian Sektor talang kelapa, Polres bayuasin, menunjukkan respons cepat terhadap laporan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, Minggu malam, 3 Agustus 2025.
Laporan tersebut berasal dari pihak keluarga korban OA (alm) yang mengadukan telah menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan di CAFE REMANG REMANG , di Jl. Pangkalan Benteng, Kel.Sukajadi Timur, Kec.Talang Kelapa, Kab.banyuasin.
Dipimpin Langsung oleh Kapolsek Talang kelapa Akp herly setiawan, S.H.MH., bersama Kanit reskrim Iptu Miswadi saputra , S.H.M.si., dan piket fungsi lainnya, tim langsung menuju lokasi kejadian pada pukul 23:20 WIB.
Setibanya di lokasi , petugas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuh terhadap korban berinisial OA (alm) dan kurang lebih 30 menit setelah kejadian pukul 23:30 petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RS.
Untuk selanjutnya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Syamsul Efendi sebagai pengamat sosial masyarakat di Sumsel yg berdomisili di wilayah Polsek Talang Kelapa menyikapi hal ini dengan rasa prihatin, hal.ini di karenakan semakin meningkat tindak kejahatan di wilayah Banyuasin, terkhusus kecamatan Talang Kelapa
Di samping ada nya kasus pembunuhan sadis dan kasus Begal dan pencurian. dan pembongkaran rumah Syamsul yang juga Wakil Ketua Garda Prabowo Banyuasin sekaligus Ketua Garda Prabowo kecamatan Talang kelapa, berharap kepada pihak kepolisian lebih meningkat kan pengawasan dan patroli di wilayah nya Mading Masing Masing.
Syamsul Efendi , SE saat di hubungi awak media sangat merespon positip atas keberhasilan Anggota Polsek Talang Kelapa yg begitu cepat menangkap salah satu pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Trimakasih pak Kapolsek dan pak Katim, kata Syamsul menutup wawancara nya.
Laporan : Rio/ Mulyadi dan Tim
