OGAN ILIR | sultanmudatv.com – Aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang mahasiswi di Jalan Raya Lintas Muara Kuang–Baturaja, pada Minggu (17/8/2025), berhasil diungkap jajaran Polsek Muara Kuang kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Korban bernama Nafitus Salwa (19), warga Desa Rantau Sialang, saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street BG 3174 TAD. Tiba-tiba, pelaku yang diketahui bernama Chepi Pratama (29) menghadang korban hingga terjatuh, lalu merampas motornya dan melarikan diri.
Pelaku meninggalkan motor Honda Scoopy merah tanpa plat miliknya di lokasi kejadian. Warga sekitar, yakni Jemi dan Riduan, yang melihat kejadian tersebut segera menolong korban dan melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan dan informasi warga, tim Unit Reskrim Polsek Muara Kuang bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, dengan bantuan Polsek Peninjauan, pelaku berhasil dibekuk di Desa Suka Pindah, Kabupaten OKU Selatan, tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti motor korban untuk dikembalikan.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, mengapresiasi respons cepat anggotanya, termasuk Aipda Efri Juliansyah yang memimpin pengejaran.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang sigap memberikan informasi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter | Umar Dani

