Mulai 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum — Wagub Sumsel: Kami Akan Tindak Tegas!

Post Views:

PALEMBANG  | sultanmudatv.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan ultimatum tegas: mulai 1 Januari 2026, truk angkutan batu bara tidak boleh lagi melintasi jalan umum. Seluruh aktivitas angkutan batu bara wajib melalui jalan khusus hauling yang kini sedang dikebut pembangunannya.

Jalur khusus tersebut membentang 26,4 kilometer dengan lebar 30 meter, berlokasi di Desa Cempaka Wangi, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Proyek ini digadang-gadang menjadi solusi permanen mengurai kemacetan, mencegah kerusakan jalan, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar.
“Mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi truk batu bara di jalan umum. Semuanya wajib lewat jalur khusus. Kalau ada yang melanggar, siap-siap ditindak tegas,” ujar Cik Ujang, Rabu (13/8/25).

Ia juga mengingatkan perusahaan tambang dan sopir truk agar mematuhi aturan ini.
“Kami tidak main-main. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Ini demi keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur kita,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumsel menargetkan nol kendaraan tambang di jalan negara mulai awal tahun depan, sekaligus membuka peluang tumbuhnya ekonomi lokal di sekitar jalur hauling seperti warung, bengkel, dan usaha kecil lainnya.

Reporter | Umar Dani 
Tag:
Berita Terbaru
  • Mulai 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum — Wagub Sumsel: Kami Akan Tindak Tegas!
  • Mulai 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum — Wagub Sumsel: Kami Akan Tindak Tegas!
  • Mulai 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum — Wagub Sumsel: Kami Akan Tindak Tegas!
  • Mulai 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum — Wagub Sumsel: Kami Akan Tindak Tegas!
  • Mulai 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum — Wagub Sumsel: Kami Akan Tindak Tegas!
  • Mulai 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum — Wagub Sumsel: Kami Akan Tindak Tegas!
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan