Kapolres OKI melalui Kasatreskrim menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan audit investigatif yang mengungkap sejumlah kegiatan pembangunan fiktif tanpa pelibatan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memalsukan laporan kegiatan fisik dan non-fisik, mencairkan anggaran tanpa pelaksanaan nyata di lapangan,” ujar pihak penyidik Satreskrim Polres OKI.
Tersangka diketahui menjabat sebagai kepala desa selama periode 2015–2021. Dalam masa jabatannya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru diduga dikorupsi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Audit dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit resmi, total kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan tersebut mencapai Rp 1.187.263.900. Anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa, termasuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, Samsul telah ditahan di Mapolres OKI dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp 200 juta.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Kami juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti pencairan yang menguatkan dugaan tindak pidana ini,” tambah Kasatreskrim.
Latar Belakang Pengusutan
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten OKI sempat mengungkap bahwa Desa Lirik menjadi salah satu dari dua desa yang ditindak akibat temuan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Penanganan kasus ini pun mendapat sorotan publik, termasuk desakan dari warga yang meminta proses hukum dijalankan secara transparan dan tuntas.
Sumber: Humas Polres OKI,
Laporan : Umar Dani

