Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit kepada dua perusahaan swasta, yakni PT BSS dan PT SAL. Keduanya diduga menerima fasilitas pinjaman tanpa memenuhi kelayakan yang seharusnya, yang kemudian berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Uang tunai ini kami sita sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang kami tangani. Nilainya mencapai lebih dari setengah triliun rupiah,” ujar salah satu pejabat Kejati Sumsel yang enggan disebutkan namanya.
Kejati Sumsel menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat, baik dari internal bank maupun dari perusahaan penerima kredit. Penyidik menduga adanya indikasi kolusi dalam proses pengajuan dan pencairan dana pinjaman tersebut.
Langkah penyitaan ini disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara dan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi di sektor perbankan.
Sampai saat ini, Kejati Sumsel belum merinci lebih lanjut mengenai status hukum para pihak yang terlibat, namun memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
(Umar Dani)

