Penyitaan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (6/8). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Kejati menyelamatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.
"Penyitaan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan tindak lanjut terhadap kasus yang telah kami pantau secara intens. Uang ini berasal dari hasil kejahatan yang telah kami telusuri secara forensik," ungkap Kepala Kejati Sumsel.
Kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada dua perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, termasuk adanya dugaan pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum internal bank. Proses audit dan penyidikan menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dan penyalahgunaan fasilitas kredit yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
Selain uang tunai, Kejati juga menelusuri aset lain milik para tersangka yang akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika seluruh proses berjalan lancar, pihak kejaksaan optimistis nilai pemulihan keuangan negara dapat mencapai hampir Rp 1 triliun.
"Penyelamatan keuangan negara adalah prioritas kami. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk OJK dan PPATK, untuk mengungkap aliran dana dan menindak semua yang terlibat," tambahnya.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Beberapa pihak telah diperiksa, dan penetapan tersangka lanjutan kemungkinan akan diumumkan dalam waktu dekat. Kejati Sumsel memastikan akan bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
(Umar Dani)
