Dalam keterangannya, Kepala Kejari PALI menyebut bahwa penghentian perkara didasarkan pada pertimbangan yuridis dan sosiologis. Beberapa syarat yang dipenuhi antara lain: kerugian yang ditimbulkan relatif ringan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban tanpa ada unsur dendam.
“Penegakan hukum tak selalu harus berakhir di pengadilan. Dalam perkara tertentu, apabila korban dan pelaku telah berdamai secara sukarela dan adil, pendekatan Restorative Justice menjadi pilihan terbaik untuk mewujudkan keadilan subtantif,” tegas Kejari PALI dalam pernyataannya.
Proses perdamaian ini turut melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa setempat, yang secara terbuka memberikan dukungan terhadap keputusan hukum tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk implementasi nyata prinsip hukum humanis dan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum.
Kejaksaan Negeri PALI menegaskan bahwa pendekatan seperti ini akan terus dikembangkan dalam perkara-perkara yang memenuhi syarat, sebagai upaya menegakkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan sosial.
Pewarta : Umar Dani
