Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2025–2029.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten PALI ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati PALI, jajaran Forkopimda, serta perwakilan OPD terkait.
RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen perencanaan strategis daerah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan Kabupaten PALI dalam lima tahun ke depan. Penetapan Raperda RPJMD ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dan merata bagi seluruh masyarakat PALI.
Kejaksaan Negeri PALI menyatakan dukungan terhadap proses penyusunan dan pengesahan RPJMD, khususnya dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Reporter | Umar Dani

