BANYUASIN | sultanmudatv.com - Puluhan Masa Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin Geruduk Dan Mendesak Kejati Sumsel, terkait indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel tahun anggaran 2024 Terdapat Kelebihan Bayar Honorarium Pada Dinas Kominfo Kab. Banyuasin.
Dalam Orasinya Ketua GAASS Banyuasin , Wahyu, Menduga adanya dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) Dan kelebihan pembayaran Honorarium Pada Dinas Kominfo Tahun Anggaran 2024 Dan Kami Berharap Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Dapat Mengusut Secara Tuntas Dugaan Tersebut Serta Dapat Secara Tegas Menerapkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Tuntutan Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin :
- Meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Segera mengusut Tuntas Indikasi Dugaan Kelebihan Pembayaran Honorarium Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian. (DISKOMINFO Kab. Banyuasin) Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp.115.860.000.00.,
- Meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Segera Memanggil Dan Periksa Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian.(DISKOMINFO Kab. Banyuasin) Terkait Permasalahan Kelebihan Pembayaran Honorarium Tersebut.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Segera Menangkap Dan Menetapkan Tersangka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian. (DISKOMINFO Kab. Banyuasin) Apabila Yang Kami Duga Benar adanya.
- Meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Segera Menerapkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Mengatur Bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Tidak Menghapuskan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.
GAASS Berkomitmen akan menggelar aksi lanjutan Di Kantor KEJAKSAAN AGUNG RI & KPK RI “Kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi sampai tuntutan dipenuhi,” Tutup. Wahyu.
Reporter | Mulyadi

