Rapat Bersama Gubernur, Bupati Tegas Minta Angkutan Batubara Hanya di Jalan Khusus
Pada rapat yang juga dihadiri Bupati Lahat, Pali, Ogan Ilir, serta Walikota Prabumulih, Bupati didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kab. Muara Enim, H.Junaidi., sepakat bersama kepala daerah lainnya untuk tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan kepada angkutan batubara. Dirinya menyebut desakan pelarangan angkutan batubara melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir mengingat begitu besar dampak bertahun-tahun yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan dan jembatan hingga polusi lingkungan yang kian membahayakan masyarakat.
Bupati menerangkan setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batubara dengan kondisi over dimensi over loading (ODOL) melintas wilayah Kabupaten Muara Enim dan salah satu infrastruktur terdampak adalah Jembatan Enim II yang masuk jadwal perbaikan. Melalui forum rapat tersebut, Bupati meminta agar larangan truk batubara melintas jalan umum dipercepat dari sebelumnya ditargetkan Gubernur pada per 1 Januari 2026. Sementara Gubernur mengatakan berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan Bupati dan Walikota, maka dengan segera pemprov Sumsel akan mengeluarkan penegasan larangan angkutan batubara melewati jalan umum. Penegasan dilakukan melalui penguatan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. ( Umar Dani )
.