Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak, Dua Pelaku Diamankan
Korban dalam kejadian ini adalah W (41), seorang wiraswasta warga Desa Serikembang I. Sapi milik korban diduga diracun menggunakan zat putas hingga mati, kemudian dipotong dan diambil dagingnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar ±Rp15 juta.
Berdasarkan laporan polisi LP-B/39/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGB tertanggal 20 Juni 2025, Tim Reskrim “Rimau Batu” Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua dari empat pelaku berhasil diamankan, yaitu:
AT (29), warga Desa Serikembang I, dan
A alias K (43), warga Desa Serikembang III.
Keduanya mengakui telah melakukan pencurian bersama dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni D dan I, keduanya warga Serikembang III.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku diketahui menjual daging sapi hasil curian tersebut kepada seseorang di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat. Setiap pelaku mendapat bagian sebesar Rp370 ribu dari hasil penjualan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT., bersama Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan anggota. Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam-merah tanpa plat nomor, yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Tanjung Batu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.
Sumber : Humas Polres Ogan Ilir
Laporan : Umar Dani