“Hingga saat ini, tercatat sudah 28 desa di Kabupaten Muara Enim yang berhasil menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masing-masing dilengkapi sedikitnya 10 titik area khusus merokok. Kami optimis, seluruh desa dan kelurahan lainnya akan segera menyusul dalam waktu dekat,” ungkap Bupati Edison.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan target nasional eliminasi tuberkulosis (TBC) tahun 2030, mengingat paparan asap rokok merupakan salah satu faktor risiko penyakit tersebut.
Langkah strategis yang dilakukan Pemkab Muara Enim juga mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, karena menunjukkan sinergi antara regulasi, edukasi, dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memperluas implementasi KTR hingga mencakup seluruh wilayah administratif, termasuk sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya.
Pewarta : Umar Dani
