BREAKING NEWS

Perampasan Mobil Oleh Oknum Dept Collector Leasing PT ACC yang Terjadi di Rumah Makan Pindang Burung, Jakabaring Berbuntut Panjang

PALEMBANG - Menindak lanjuti kasus perampasan mobil oleh oknum Dept Collector leasing PT ACC yang terjadi di Rumah Makan Pindang Burung, Jakabaring berbuntut panjang.

Setelah membuat laporan beberapa minggu lalu, kini saksi korban di panggil penyidik Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.

Penasehat Hukum korban Palen Satria, SH menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu putusan yang berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia.

Putusan tersebut menegaskan bahwa, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara otomatis (parate eksekusi) begitu saja ketika debitur wanprestasi. Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Artinya setiap eksekusi harus melalui penetapan pengadilan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa frasa "kekuatan eksekutorial" dalam penjelasan Pasal 15 Ayat (2) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD," ujar Palen Satria kepada wartawan, Rabu (02/07/2025).

Lanjut katanya, ini berarti eksekusi jaminan fidusia tidak bisa langsung dilakukan oleh kreditur tanpa melibatkan pengadilan.

Adapun Peraturan OJK No.40/POJK 03/ 2019 Tentang Cluster Kredit Macet :

1.Kategori Terlambat/telat

Yaitu : 1 s/d 120 hari

2.Kategori Bermasalah

Yaitu : 120 s/d 180 hari

3.Kategori Macet

Yaitu : Lebih dari 180 hari

Terakhir setelah saksi diperiksa, Saya meminta ke penyidik untuk segera mengamankan objek unit mobil Xenia warna hitam BG 1952 OY sebagai barang bukti yang di ambil secara paksa oleh para pelaku yang merupakan oknum DC yang pada saat di lokasi TKP mengaku sebagai pegawai dari Leasing ACC, info terakhir dari penyidik akan segera dilakukan gelar perkara atas laporan kami tersebut. ( Umar Dani ) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image