Kejati Sumsel Rilis Hasil OTT di Pagar Gunung: Ketua dan Bendahara Forum Kades Jadi Tersangka
Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan satu orang ASN di Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung.
Kegiatan penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dan pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
1. N – Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung
2. JS – Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung
Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak tanggal 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan meminta para Kepala Desa untuk membayar iuran tahunan sebesar Rp 7.000.000 per desa. Alasan yang digunakan adalah untuk mendukung kegiatan Forum Kades seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Untuk tahap awal, para Kepala Desa telah menyetor masing-masing Rp 3.500.000, yang diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) — yang termasuk dalam keuangan negara.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.
Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.
Kejati Sumsel menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen dalam upaya penegakan hukum terhadap setiap praktik penyalahgunaan dana desa di wilayah Sumatera Selatan. (Red)