Ekspose RJ ini membahas perkara yang disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Presentasi perkara dilakukan secara daring di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Direktur C pada JAM Pidum, Bapak Johny Manurung, SH, MH, beserta jajaran. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumatera Selatan, Bapak Wahyudi, SH, M.Hum, serta jajaran bidang Pidum Kejati Sumsel.
Pelaksanaan ekspose ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang bersengketa secara damai dan berkeadilan. ( Umar Dani )


