Kejari PALI Ekspose Restorative Justice Kasus KDRT di Hadapan JAM Pidum Secara Daring

Post Views:
PALI – Rabu, 16 Juli 2025 Kejaksaan Negeri PALI menggelar ekspose Restorative Justice (RJ) terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara daring. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Bapak Farriman Isandi Siregar, SH, MH, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Julfadli, SH, serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, Bapak Haryandana Hidayat, SH.

Ekspose RJ ini membahas perkara yang disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Presentasi perkara dilakukan secara daring di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Direktur C pada JAM Pidum, Bapak Johny Manurung, SH, MH, beserta jajaran. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumatera Selatan, Bapak Wahyudi, SH, M.Hum, serta jajaran bidang Pidum Kejati Sumsel.

Pelaksanaan ekspose ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang bersengketa secara damai dan berkeadilan. ( Umar Dani )


Tag:
Berita Terbaru
  • Kejari PALI Ekspose Restorative Justice Kasus KDRT di Hadapan JAM Pidum Secara Daring
  • Kejari PALI Ekspose Restorative Justice Kasus KDRT di Hadapan JAM Pidum Secara Daring
  • Kejari PALI Ekspose Restorative Justice Kasus KDRT di Hadapan JAM Pidum Secara Daring
  • Kejari PALI Ekspose Restorative Justice Kasus KDRT di Hadapan JAM Pidum Secara Daring
  • Kejari PALI Ekspose Restorative Justice Kasus KDRT di Hadapan JAM Pidum Secara Daring
  • Kejari PALI Ekspose Restorative Justice Kasus KDRT di Hadapan JAM Pidum Secara Daring
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan