Fee Proyek: Masalah yang Dibiarkan Mengambang
Dalam praktik pemerintahan daerah, khususnya terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, fee proyek sudah menjadi rahasia umum. Mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota, penyedia jasa maupun kontraktor hampir selalu 'wajib' memberikan setoran tertentu kepada pejabat berwenang sebagai balas jasa atas pemberian proyek. Selama fee proyek ini tidak dilegalkan dengan ambang batas dan mekanisme yang jelas serta akuntabel, maka pemberantasannya akan selalu setengah hati dan cenderung kontradiktif.
Mengapa Fee Proyek Sulit Dihilangkan?
Adanya kebutuhan pembiayaan politik, khususnya setelah pemilihan kepala daerah yang kerap membutuhkan biaya besar.
Sistem insentif bagi pejabat yang tidak transparan dan belum memadai.
Lemahnya kontrol internal di pemerintah daerah.
Dilema Kepala Daerah: Antara Korupsi dan Realitas Politik
Dalam situasi seperti ini, kepala daerah berada dalam posisi serba salah. Mereka membutuhkan anggaran di luar jalur resmi untuk membiayai berbagai kebutuhan, sementara sistem hukum menempatkan mereka dalam risiko tinggi. Akibatnya, muncul dua kondisi yang menentukan nasib seorang kepala daerah terkait kasus korupsi:
1. Bernasib Baik atau Sedang Mujur:
Ada kepala daerah yang meski melakukan praktik serupa, tetap lolos dari jeratan hukum karena kebetulan belum terungkap atau memang tidak sedang menjadi prioritas penegakan hukum. Faktor mujur ini bukan sesuatu yang dapat diandalkan dalam sistem demokrasi yang sehat.
2. Tidak Dijadikan Target oleh APH (Aparat Penegak Hukum):
Fakta yang lebih getir, kadang-kadang proses hukum tidak semata-mata berjalan karena pelanggaran hukum, tetapi juga karena faktor politik atau kepentingan lain. Kepala daerah yang dianggap tidak sejalan atau menjadi ancaman bagi pihak tertentu, lebih rentan menjadi target operasi.
Kesimpulan: Butuh Kebijakan Radikal dan Jujur
Selama fee proyek tetap menjadi praktik haram yang dibiarkan ada, maka upaya pemberantasan korupsi akan terus menemui jalan buntu. Salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan adalah:
Legalisasi Fee Proyek dengan Batas dan Aturan Jelas:
Seperti yang dilakukan di beberapa negara, sistem komisi atau fee bisa diatur secara resmi dengan persentase yang wajar, dikenakan pajak, dan diawasi oleh lembaga independen.
Reformasi Pendanaan Politik:
Negara perlu membuka jalur pendanaan politik yang legal dan transparan, sehingga kepala daerah tidak lagi terjebak pada praktik “balas budi” kepada para penyokong.
Penguatan Sistem Pengawasan yang Adil dan Konsisten:
Agar tidak terjadi tebang pilih, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan prinsip equality before the law, bukan berdasarkan kepentingan politik atau tekanan tertentu.
Sumber : Raja Serampuh
Pewarta : Umar Dani


