Polsek Rantau Alai Gelar KRYD Cegah Tindak Pidana 3C dan Penyalahgunaan Senpi
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rantau Alai IPTU Agus Masyudhi, S.H., bersama enam personel. Fokus utama dari operasi ini adalah mencegah dan menindak pelaku tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), penyalahgunaan senjata api (Senpi), serta berbagai tindak pidana lainnya.
KRYD dilaksanakan dengan dua metode, yaitu razia stasioner di titik-titik yang dianggap rawan pelaku kejahatan, serta patroli ke pemukiman warga untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal.
Hasilnya, dari kegiatan ini tidak ditemukan pengendara atau penumpang kendaraan roda dua maupun roda empat yang terlibat dalam penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, narkoba, maupun tindak pidana lainnya. Seluruh kegiatan berjalan aman dan lancar hingga pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Rantau Alai IPTU Agus Masyudhi, S.H. menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digelar secara berkala guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukumnya.
Sumber : Humas Polres Ogan Ilir
Laporan : Umar Dani