BREAKING NEWS

Polres Ogan Komering Ilir Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata Api Rakitan

OGAN KOMERING ILIR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun PT. PSM (Kelantan Sakti), Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. 

Kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di lokasi bersama saksi an. RP, tengah berbincang dengan mandor PT. PSM. Tiba-tiba datang seorang pria bernama H (44) bersama istrinya menggunakan mobil. Setelah berhenti di depan pelapor, istri pelaku langsung turun dan menagih hutang kepada pelapor dengan nada tinggi. 

Selanjutnya, pelaku H turun dari mobil dan secara mengejutkan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah pelapor dan si pelapor membuat laporan ke kantor polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan, SH, segera bergerak ke lokasi. Tim melakukan pengintaian di pos jalan poros PT. PSM.

Tidak lama kemudian, pelaku terlihat melintas menggunakan kendaraan roda empat. Anggota Opsnal langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan berupa:

1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 

4 (empat) butir amunisi kaliber 5.56 mm

 1 (satu) buah senjata tajam. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Trisno menyampaikan bahwa Polres OKI akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa.

“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan. Polres OKI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan senjata api ilegal,” ungkap IPTU Rio Trisno.

Sumber : Humas Polda Sumsel 

Laporan : Umar Dani 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image