Pemuda Ogan Ilir Diimingi Upah Rp 20 Juta Untuk Mengantar Sabu Sebanyak 2 Kilogram
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (17/6) malam.
Polisi yang mendapat informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu, menyergap tersangka berinisial RH (19 tahun) yang mengendarai sepeda motor matic.
“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan dua paket bungkusan yang berisi sabu seberat 2 kilogram,” terang Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/6).
Hasil pemeriksaan, barang bukti sabu itu dikirim dari Siak di Provinsi Riau, sementara pengirim sabu diketahui sedang berada di Malaysia.
“Untuk identitas pengirim barang narkoba sudah kami ketahui dan anggota kami masih melakukan pengembangan,” ujar Bagus.
Adapun tersangka berinisial RH (19 tahun) diimingi upah Rp 20 juta untuk mengantar sabu sebanyak 2 kilogram itu, diketahui tersangka berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), namun sehari-hari tinggal di Ogan Ilir.
“Pengakuannya baru pertama kali diminta mengantar sabu. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres
Sumber : Humas Polres Ogan Ilir
Laporan : Umar Dani