BREAKING NEWS

Kejari PALI Tetapkan Dua Orang Tersangka Skandal Korupsi Disperindag : Uang Rp 1,7 Miliar Raib di Balik Pelatihan Fiktif

PALI - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), telah menetapkan dua orang  tersangka dalam Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kamis 12 Juni 2025.

Bahwa pada DPA dan DPPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab 

Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 terdapat kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan 

Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat, dengan total Anggaran sebesar Rp. 2.731.120.000 

(dua milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang terbagi kedalam 8  kegiatan Pelatihan yaitu :

1. Pelatihan Batik dan Bordir di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan 

batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 587.590.000

2. Pelatihan Pewarnaan Batik di Rumah Batik Berkah Jambi dengan anggaran Rp. 276.094.000

3. Pelatihan Batik dan Cap di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan 

batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 276.094.000

4. Pelatihan Ukir Kayu di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik 

Yogyakarta dengan anggaran Rp. 315.105.000

5. Pelatihan Tempurung Kelapa balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan 

batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 302.861.000

6. Pelatihan Anyaman di Anggun Rotan Bantul Yogyakarta dengan anggaran Rp. 315.134.000

7. Pelatihan Jumputan di Wiyah Mulyadi Palembang dengan anggaran Rp. 314.594.000

8. Pelatihan Songket di Bellazie Songket Palembang dengan anggaran Rp. 357.875.000.

Bahwa Tersangka An. BD yang pada saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran merangkap sebagai 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat memerintahkan kepada PPTK dan bawahannya 

pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pali, untuk memaksimalkan penyerapan anggaran 

pada kegiatan tersebut walaupun Laporan Pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil. 

Hal ini didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi (90 orang), petunjuk (281 barang bukti) dan 

Surat sehingga didapatkan fakta berupa :

1. Mark Up Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 8 Kegiatan Pelatihan

2. Mark Up Belanja Bahan Cetak pada 8 Kegiatan Pelatihan

3. Mark Up Belanja Publikasi pada 8 Kegiatan Pelatihan

4. Belanja Fiktif terhadap Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan

5. Mark Up Belanja barang yang diserahkan ke Masyarakat pada 8 Kegiatan Pelatihan

6. Mark Up Honorarium Narasumber pada 4 Kegiatan Pelatihan

7. Mark Up Belanja Perjalanan Dinas dalam Provinsi pada 2 Kegiatan Pelatihan

8. Mark Up Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi pada 6 Kegiatan Pelatihan

Selanjutnya terhadap Belanja Fiktif pada sub kegiatan Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan, 

ditemukan fakta bahwa seluruh bahan materi yang digunakan untuk pelatihan kerajinan telah disediakan 

di tempat pelatihan berlangsung namun Tersangka BDH tetap mencairkan Anggaran Belanja Materi 

seolah-olah Bahan Materi yang dipakai Pelatihan disediakan oleh pihak Disperindag Kabupaten Pali.

Adapun pengadaan Belanja Materi pada 8 kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh penyedia pihak 

ketiga yaitu Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi pada tahun 2023.

Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik, Tersangka BD sudah mengenal dekat Tersangka 

MB karena pernah bekerja dikantor yang sama dan Tersangka MB juga kerap meminta pekerjaan 

kegiatan pengadaan kepada Tersangka BD sehingga pada pelaksanaan Belanja Materi 8 kegiatan pelatihan, Tersangka BD langsung menunjuk CV. Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar  pada ketentuan yang berlaku. 

Pada pelaksanaannya Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi tidak melaksanakan belanja 

sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif, kemudian terhadap uang anggaran 

Belanja Materi 8 pelatihan yang diterima oleh Tersangka MB diambil sebagian sebagai keuntungan dan 

sisanya diserahkan kepada Tersangka BD.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 

PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan Kesimpulan terhadap Kegiatan 

Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023, 

dengan Anggaran sebesar Rp. 2.731.120.000, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 

1.701.382.027,00 (satu milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tujuh rupiah).

( Umar Dani )

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image