Gerakan Aktivis Sumsel Anti Korupsi (GASAK) Datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel
0 menit baca
PALEMBANG - Gerakan Aktivis Sumsel Anti Korupsi (GASAK) Datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel , laporkan Kepala Dinas Kesehatan Kab. OKUS Dan 4 Kepala UPT. Puskesmas Di Kab. OKUS Terkait Dengan Dugaan Korupsi Pengunaan Anggaran Dana BOK dan Dana Kapitasi Tahun Anggaran 2023-2024
Ketua Gerakan Aktivis Sumsel Anti Korupsi (GASAK) Syofwatillah, Mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini. Guna Lakukan Laporan Pengaduan Terkait Indikasi Korupsi Anggaran Dana BOK dan Dana Kapitasi Pada 4 Puskesmas Di Kab. OKUS Tahun Anggaran 2023-2024.
kami berharap pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Untuk Segera Memanggil dan periksa kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKUS, Kepala dan Bendahara UPT Puskesmas Sindang Danau, Puskesmas Sungai Are, Puskesmas Muara Dua Kisam, Puskesmas Buay Rawan Serta untuk tegas dalam Menyelesaikan kasus ini sesuai dengan Undang-undang No 31 Tahun 1999 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Tuntutan Gerakan Aktivis Sumsel Anti Korupsi (GASAK) :
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Segera Mengusut Tuntas Penggunaan Dana BOK Dan Dana Kapitasi Pada UPT Puskesmas Sindang Danau, Puskesmas Sungai Are,Puskesmas Muara Dua Kisam, Puskesmas Buay Rawan Tahun Anggaran 2023-2024.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel Segera Memanggil Dan Periksa Kepala Dinas Kesehatan kab. OKUS, Kepala Dan Bendahara UPT Puskesmas Sindang Danau, Puskesmas Sungai Are, Puskesmas Muara Dua Kisam, Puskesmas Buay Rawan Terkait Indikasi Korupsi Penggunaan Anggaran Dana BOK Dan Dana Kapitasi Tahun Anggaran 2023-2024.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel Segera Menetapkan Tersangka Oknum Yang Bermain Pada Penggunaan Dana BOK dan dana Kapitasi Tersebut Patut Di Duga Seperti Kepala Dinas Kesehatan kab. OKUS, Kepala Dan Bendahara UPT Puskesmas Sindang Danau, Puskesmas Sungai Are, Puskesmas Muara Dua Kisam, Puskesmas Buay Rawan.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Dapat Menerapkan Pasal 4 Undang – Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi, Bahwa Mengembalikan Kerugian Negara Tidak Dapat Menghilangkan Sanksi Pidana.
5. Mendukung Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Tegak Lurus Dalam Mengawal Keadilan Dan Memberantas Tindak Pidana Korupsi Di Kab. OKUS.
Syofwatillah juga menegaskan komitmen GASAK untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Apabila Laporan Pengaduan Kami Tidak Di Indahkan Dalam Kurun Waktu 3x24 jam Kami Akan Melakukan Aksi Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel Dengan Masa Yang Lebih Banyak Guna Memastikan Tegakanya Keadilan dan Dugaan Korupsi Penggunaan Dana BOK dan Dana Kapitasi pada 4 Puskesmas Di Kab.OKUS Ini Benar-Benar Selesai " Tutupnya.
Laporan : Mulyadi