Polsek Indralaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tangkap DPO Setelah Buron 8 Bulan
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.AP., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Haryudi sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus pencurian bersama rekannya, Destiawan Saputra, yang telah lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban bernama Defriansyah (44), seorang anggota Polri yang berdomisili di Jalan Muhajirin, Kelurahan Indralaya Indah. Pelaku mencuri berbagai barang milik korban, antara lain 13 unit teralis jendela, 3 teralis pintu rumah, 1 teralis pintu garasi, 1 lemari pakaian, 1 unit mesin cuci merek Akari, 1 unit kompresor, serta 7 kain songket.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah linggis besi, satu unit becak motor, tiga buah teralis jendela besi, satu unit mesin cuci, dan satu unit kompresor.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Polsek Indralaya dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melengkapi alat bukti serta berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Junardi.
Situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya hingga saat ini dilaporkan aman dan kondusif.
Sumber : Humas Polres Ogan Ilir
Laporan : Umar Dani