Polres Ogan Ilir Amankan Pemilik Bisnis BBM Oplosan
“Tersangka inisial AS usia 26 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemilik sekaligus yang menjalankan bisnis BBM oplosan ini,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Senin (21/4/2025).
Ilham mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, bisnis BBM oplosan itu dijalankan sejak Maret 2025 lalu.
“Tersangka mengolah BBM jenis Solar oplosan dan selama satu bulan itu mengantongi keuntungan Rp 4,8 juta,” bebernya.
Adapun penyebab kebakaran diduga ada percikan api dari mesin pompa bahan bakar. Api dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan gudang dan juga melalap puluhan drum, tangki dan baby tank untuk menampung bahan bakar.
Saat terjadi kebakaran, tersangka sempat berupaya memadamkan api dengan alat pemadam api ringan atau APAR, namun upaya tersebut sia-sia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kami masih menyelidiki terkait adanya kemungkian gudang BBM lain,” terang Ilham. ( Umar Dani)