BREAKING NEWS

Asmulyadi: Kades Tanjung Baru Tingkatkan pelayanan Prima Untuk Masyarakat

BANYUASIN - Desa memiliki hak otonomi, namun dalam melaksanakan kewenangannya harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan terhadap hak dalam mengambil kebijakan, tindakan maupun keputusan tidak boleh bertentangan dengan regulasi, karena otonomi diberikan negara ini memberi ruang untuk eksistensi budaya tradisional dan adat yang berlaku di desa.

Pelayanan prima dapat diwujudkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah keterbukaan informasi publik dari Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Baru sebagai instansi penyelenggaran layanan tentu harus bersiap diri.

Pemdes juga wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, membuat maklumat pelayanan, menempatkan petugas, pelaksana layanan yang mumpuni atau berkompeten, menyediakan sarana prasaran atau fasilitas pelayanan publik, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan dan juga harus memberika pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Seperti hal nya komitmen Kepala Desa tanjung baru, Kecamatan Makarti jaya, Asmulyadi, S, Pd. bersama jajaran perangkat desa terus berupaya meningkatkan pelayanan dan lebih mengedepankan kepentingan warganya.

"Kami bersama para jajaran perangkat Desa tanjung baru memberikan pelayanan yang inovatif dan prima karena warga berhak mendapatkan pelayanan yang cepat dan tidak terbelit-belit. Sehingga masyarakat merasa puas," ucap Asmulyadi Kepada awak media.

"Menurutnya, kepentingan masyarakat harus diutamakan dan harus siaga setiap waktu melayani semua kepentingan warga terlebih lagi untuk urusan sosial, Jadi kita harus tetap bekerja dengan hati nurani dan penuh keihklasan," tutupnya.

Laporan : Mulyadi

Baca Juga